Rapat Senat Akademik IKIP Siliwangi 2018

Seiring dengan berubahnya status STKIP Siliwangi menjadi IKIP Siliwangi, Dasar penyelenggaraan instansi seperti SOTK dan Statuta juga harus menyesuaikan dengan bentuk yang baru. Maka dari itu, IKIP Siliwangi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dekan, Direktur Pelaksana Administrasi, dan juga Yayasan untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Statuta Institusi sesuai kebutuhan dan keadaan. Hasil kerja dari tim tersebut dibahas dan disahkan dalam rapat Senat Akademik yang diselenggarakan pada Senin, 28 Mei 2018. Rapat Senat yang dipimpin oleh Rektor IKIP Siliwangi, Dr. H. Heris Hendriana, M.Pd. ini secara resmi telah mensahkan SOTK dan Statuta yang sesuai dengan kebutuhan dan keharusan lembaga. Dengan disaksikan oleh seluruh anggota Senat yang hadir, secara resmi SOTK dan Statuta IKIP Siliwangi telah disahkan.

Scroll to Top